Sekilas Info
Selasa, 03 Des 2024
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI STAI BUMI SILAMPARI LUBUKLINGGAU, STAI BUMI SILAMPARI LUBUKLINGGAU MENERIMA MAHASISWA BARU TAHUN AKADEMIK 2024/2025

Prodi HTN STAI Bumi Silampari Lubuklinggau Berikan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas

Diterbitkan : - Kategori : News

STAIBSLLG.AC.ID. Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau berikan Penyuluhan Hukum dalam Upaya Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Desa dan staff yang ada se kecamatan Sumber Harta bertempat di ruang pertemuan kecamatan Sumber Harta.

Materi pertama disampaikan oleh Bahet Edy Kuswoyo, SH, MH berkenaan undang-undang terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kemudian materi selanjutnya disampaikan oleh Syaiful Anwar, MH terkait tentang kekerasan dalam rumah tangga perspektif dalam hukum islam.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi adalah Camat Kecamatan Sumber Harta beserta staff, Wakil Ketua III bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama STAI Bumi Silampari, Ketua Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) dan dosen prodi Hukum Tata Negara.

Salah satu peserta sosialisasi menanyakan terkait dalam masyarakat ada yang menikah secara sah secara negara dan ada juga yang menikah di bawah tangan, kemudian pertanyaan selanjutnya bagaimana hukum kalau istri yang selingkuh.

Kemudian pertanyaan selanjutnya menanyakan ke narasumber berkenaan tentang bagaimana masyarakat berani mengadu terkait judi online dan bagaimana sikap sebagai pemerintah desa.

Lalu pertanyaan dijawab oleh pemateri, Syaiful Anwar, MH.

“Ketika sudah aqil balig setiap orang boleh menikah dalam islam setelah mencukupi syarat nikah, hanya saja secara hukum negara sesuai dengan apa yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan undang-undang pernikahan dan peraturan terkait” ujar Syaiful Anwar, SH. MH.

Kemudian untuk nuzus, atau istri membangkang maka dilakukan beberapa tindakan sesuai dengan syariat mulai dari pisah ranjang dan seterusnya.

“Khusus untuk istri selingkuh, harus langsung cerai saja kecuali istri bertaubat” tegas Syaiful Anwar.

Ongky Alexander, MH., selaku Ketua Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) juga menambahkan bahwa untuk penanganan perkawinan dan kekerasan maka ada UU yang terkait dan lembaga terkait yang harus dikoordinasikan. Kemudian Bahet Edy Kuswoyo, MH juga mengatakan bahwa KdRT yang terjadi dilaporkan ke pihak kepolisian disertai bukti dan saksi.***

Sumber: jendelakita.my.id

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar