Sekilas Info
Selasa, 03 Des 2024
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI STAI BUMI SILAMPARI LUBUKLINGGAU, STAI BUMI SILAMPARI LUBUKLINGGAU MENERIMA MAHASISWA BARU TAHUN AKADEMIK 2024/2025

Sejarah Singkat STAI Bumi Silampari

Diterbitkan : - Kategori : Profile

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi yang ada di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas saat ini berstatus terdaftar pada Departemen Agama Republik Indonesia dengan Nomor : 447 Tahun 1995, Jo Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor : Dj.I/290/2007. Seiring dengan tuntutan jaminan mutu (quality insurance) STAI Bumi Silampari telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan Nomor : 001/BAN-PT/Ak-XIII/S1/IV/2010. Sampai saat ini STAI Bumi Silampari tetap eksis dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Adapun landasan hukum berdirinya Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau adalah :

  1. Akte Notaris Indra Jaya Putra, SH tentang Pendirian Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Bumi Silampari Lubuklinggau Nomor : 07 Tahun 1993 Tanggal 8 April 1993;
  2. Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tk. II Musi Rawas Nomor : 445/Kpts/Sosial tanggal 30 Juli 1994 tentang Pembentukan Panitia Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau;
  3. Surat Keputusan Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Bumi Silampari Lubuklinggau Nomor : 78/SK/YPPT-BS/VIII/1994 tanggal 10 Agustus 1994 tentang Pendirian/Pembentukan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau;
  4. Surat Keputusan Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Bumi Silampari Lubuklinggau Nomor : 279/SK/YPPT-BS/VIII/1994 tanggal 15 Agustus 1994 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau;
  5. Surat Keputusan Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Bumi Silampari Lubuklinggau Nomor : 080/SK/YPPT-BS/VIII/1994 tanggal 18 Agustus 1994 tentang Pengangkatan Tenaga Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau;
  6. Surat Keputusan Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Bumi Silampari Lubuklinggau Nomor : 81/SK/YPPT-BS/VIII/1994 tanggal 18 Agustus 1994 tentang Pengangkatan Tenaga Pengelola Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau;
  7. Rekomendasi Kopertais Wilayah VII Sumbagsel Nomor : 111/1995 tanggal 8 Maret 1995 tentang pemberian status terdaftar Program Strata 1 (S1) STAI Bumi Silampari Lubuklinggau Program Studi Pendidikan Agama Islam dan Program Studi Penerangan dan Penyiaran Agama Islam;
  8. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 447 Tahun 1995 tentang status terdaftar Program Strata satu (S1) Program Studi Pendidikan Agama Islam dan Program Studi Komunikasi Penerangan dan Penyiaran Islam STAI Bumi Silampari;
  9. Surat Keputusan Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Bumi Silampari Lubuklinggau Nomor : 05/SK/YPPT-BS/IX/2003 tanggal 1 September 2003 tentang Pengangkatan Pimpinan dan Pengelola STAI Bumi Silampari Lubuklinggau;
  10. Keputusan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Nomor : D.J.I/290/2007 tanggal 9 Agustus 2007 tentang Perpanjangan Izin Operasional STAI Bumi Silampari.
  11. Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 251/BAN-PT/Akred/S/IV/2015 Tentang Pemberian Status Terakreditasi “B” bagi Prodi PAI STAI Bumi Silampari Lubuklinggau.
  12. Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 024/SK/BAN-PT/Ak-XV/S/I/2013. Tentang Pemberian Status Terakreditasi bagi Prodi KPI STAI Bumi Silampari.
  13. Surat Keputusan Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Bumi Silampari Musi Rawas Nomor : 40/KPTS/YPPT-BSRM/2017 tentang Pengangkatan Ketua STAI Bumi Silampari Lubuklinggau Masa Bhakti 2017-2021;

Sejak berdiri hingga saat ini, STAI Bumi Silampari Lubuklinggau mengalami perkembangan yang cukup pesat hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah mahasiswa yang mendaftar ke STAI Bumi Silampari Lubuklinggau.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar

Post Terkait

Ketua STAI Bumi Silampari

Selasa, 24 Okt 2017