STAIBSLLG.AC.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi melalui kegiatan sosialisasi antikorupsi yang digelar di Aula Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAI-BS) Kota Lubuklinggau, Jumat (11/7). Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan dosen STAI-BS yang antusias mengikuti jalannya diskusi.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Kejari Lubuklinggau, Alamsyah, menyampaikan sejumlah strategi penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap masyarakat dan negara, sehingga perlu ditangani dengan pendekatan sistemik dan kolaboratif.
“Pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak dini, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Generasi muda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam menciptakan budaya integritas,” tegas Alamsyah dalam paparannya.
Lebih lanjut, ia memaparkan empat strategi utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Pertama, edukasi dan penyadaran publik mengenai bahaya laten korupsi. Kedua, peningkatan kesejahteraan pegawai publik untuk mengurangi potensi penyimpangan. Ketiga, pembangunan sistem pengawasan internal dan eksternal yang ketat. Dan keempat, pemanfaatan teknologi digital untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan negara.
Selain membahas strategi, Alamsyah juga menguraikan unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi. Di antaranya adalah suap aktif dan suap pasif, yang melibatkan pemberian atau penerimaan imbalan untuk memperoleh keuntungan tertentu, serta gratifikasi, yang kerap menjadi celah dalam praktik penyalahgunaan wewenang.
Kegiatan ini disambut positif oleh civitas akademika STAI-BS. Para peserta mengaku memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai seluk-beluk korupsi serta langkah-langkah pencegahannya.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami semakin sadar bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk kami sebagai mahasiswa,” ungkap salah satu peserta.
Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau berharap, melalui kegiatan edukatif seperti ini, kesadaran antikorupsi dapat tertanam kuat di kalangan generasi muda. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang bermartabat.***
Tinggalkan Komentar